Monthly Archives: November 2015

Daftar Situs Situs Lagu Yang Diblokir Karena Illegal

Perang terhadap peredaran situs yang memuat konten ilegal terus digalakkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aksi terbaru kementerian yang dipimpin Rudiantara ini adalah memblokir akses 22 situs yang memungkinkan pengguna mengunduh musik bajakan. Sebelumnya, Kominfo telah memberangus 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film.

Tambahan diblokirnya 22 situs musik ilegal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Adapun 22 situs musik ilegal yang diblokir yaitu:

1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplor.com

Kominfo pun telah memerintahkan para penyelenggara jasa internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs musik ilegal di atas pada tanggal 12 November 2015.

Cara Membuka Blokir Situs Porno Secara Resmi

Kementerian Kominfo mulai galak dalam menindak situs porno di Indonesia. Namun, bila situs konten negatif itu ternyata ‘salah sasaran’, masyarakat pun bisa meminta untuk dibuka kembali. Begini caranya. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif, masyarakat bisa melakukan apa yang disebut dengan normalisasi. Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan “Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs”.

Sementara caranya juga disebutkan di pasal 10, yakni dengan membuat laporan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan email aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan. Lalu berapa lama laporan tersebut dapat selesai ditanggapi? “Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1×24 jam sejak pelaporan diterima,” demikian kutip dari pasal 16 ayat 4. Pihak Direktur Jenderal pun harus melakukan langkah-langkah lanjutan bilamana memang tidak terbukti sebagai situs yang dilaporkan terbukti ‘bersih’.

Seperti, menghilangkan dari Trust-Postif, melakukan komunikasi kepada penyelenggara jasa akses internet dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.Kementerian Kominfo juga menerima laporan dari masyarakat terkait situs yang bermuatan negatif. Tertuang dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuataan Negatif, begini alur pelaporan hingga prosesnya.

Sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal ayat 1 masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muataan negatif kepada Direktur Jenderal.Atau dalam ayat 4 dijabarkan masyarakat juga dapat melaporkan situs internet bermuataan negatif kepada kementerian atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan undang-undang.

Pasal 7 juga menambahkan, masyarakat dapat ikut serta menyediakan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam Trust-postif. “Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa email aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan,” demikian isi Pasal 10 (b) yang kutip, Jumat (8/8/2014).

Setelah laporan diterima dan dinilai oleh tim dari Direktur Jenderal, maka tim tersebut dalam melakukan pengelolaan laporan dalam waktu 1×24 jam dan apabila merupakan kategori laporan mendesak menjadi 1×12 jam. Setelah memang dianggap negatif, Direktur Jendral meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muataan negatif.

Dalam pasal 14 juga dikatakan Kominfo akan memberikan perintangan melalui email kepada penyedia situs dan apabila dalam 2×24 jam tidak diindahkan maka akan ada tindak lanjutan pengelolaan laporan. “Direktur Jendral menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 hari sejak laporan diterima,” tertuang dalam pasal 14 (d).